
Pusat Studi hukum tata bumi adalah bidang kajian hukum yang mengatur penataan, penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang serta tanah sebagai satu kesatuan sistem. Kluster ini menempatkan tanah dan ruang sebagai sumber daya publik yang harus dikelola oleh negara untuk menjamin kepastian hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan pembangunan. Pengaturannya mencakup hubungan antara negara, individu, dan badan hukum dalam pemberian hak atas tanah, penataan ruang, peruntukan kawasan, serta pengendalian pemanfaatan bumi sesuai fungsi sosialnya.
PSHTB lahir dalam momentum yang tepat dalam pengembangan rumpun Hukum Agraria di UI. Platform Utama PSHTB berangkat dari ide besar pengembangan cabang ilmu hukum yang konsisten-logis berlandaskan falsafah negara Pancasila.
Pengembangan keilmuan hukum pada platform tersebut akan meliputi tiga ranah riset, yaitu: kajian dasar ilmu hukum, kajian teoritik hukum, kajian penerapan hukum. Kajian dasar ilmu hukum tersebut akan menjadi sandaran dua ranah kajian yang bersentuhan dari ranah dasar-dasar nilai hukum hingga implementasi hukum.
Terbentuknya PSHTB bagi para anggotanya menjadi wadah sekaligus sarana mencapai target publikasi yang mumpuni, berkualitas dan meningkat secara kuantitas dalam ranah nasional, regional dan internasional. Target publikasi yang akan dihasilkan akan dicapai melalui berbagai agenda kegiatan bidang-bidang riset yang telah ditetapkan dan diproyeksikan.
Bidang-bidang riset yang akan dilakukan baik secara mandiri monodisipliner maupun kolaboratif (interdisipliner-multidisipliner-transdisipliner) meliputi tiga ranah:
