Profil

SEKILAS

Pusat Studi Hukum Tata Bumi

Pusat Studi hukum tata bumi adalah bidang kajian hukum yang mengatur penataan, penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang serta tanah sebagai satu kesatuan sistem. Kluster ini menempatkan tanah dan ruang sebagai sumber daya publik yang harus dikelola oleh negara untuk menjamin kepastian hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan pembangunan. Pengaturannya mencakup hubungan antara negara, individu, dan badan hukum dalam pemberian hak atas tanah, penataan ruang, peruntukan kawasan, serta pengendalian pemanfaatan bumi sesuai fungsi sosialnya.

PROFIL

Pusat Studi Hukum Tata Bumi

PSHTB lahir dalam momentum yang tepat dalam pengembangan rumpun Hukum Agraria di UI. Platform Utama PSHTB berangkat dari ide besar pengembangan cabang ilmu hukum yang konsisten-logis berlandaskan falsafah negara Pancasila.

Pengembangan keilmuan hukum pada platform tersebut akan meliputi tiga ranah riset, yaitu: kajian dasar ilmu hukum, kajian teoritik hukum, kajian penerapan hukum. Kajian dasar ilmu hukum tersebut akan menjadi sandaran dua ranah kajian yang bersentuhan dari ranah dasar-dasar nilai hukum hingga implementasi hukum.

Terbentuknya PSHTB bagi para anggotanya menjadi wadah sekaligus sarana mencapai target publikasi yang mumpuni, berkualitas dan meningkat secara kuantitas dalam ranah nasional, regional dan internasional. Target publikasi yang akan dihasilkan akan dicapai melalui berbagai agenda kegiatan bidang-bidang riset yang telah ditetapkan dan diproyeksikan.

Bidang Riset

Bidang-bidang riset yang akan dilakukan baik secara mandiri monodisipliner maupun kolaboratif (interdisipliner-multidisipliner-transdisipliner) meliputi tiga ranah:

  • Kajian Dasar: kegiatan pengembangan melalui kegiatan penelitian yang ditujukan dalam rangka pengembangan materi perkuliahan dalam semua jenjang program studi ilmu hukum.
  • Kajian Teoritik Hukum: kegiatan pengembangan ilmu hukum melalui kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat dalam rangka penguatan bobot materi perkuliahan pada jenjang program studi magister dan doktoral.
  • Kajian Penerapan Hukum: akan dilakukan kegiatan riset, pengabdian masyarakat baik secara mandiri maupun dengan pola Kerjasama-kolaborasi dengan pihak lain. Pada ranah ini topik riset menjangkau banyak sektor kehidupan yang erat, beririsan dengan permasalahan hukum agraria dalam berbagai kebijakan strategis nasional-global di sektor: Pertanahan, Penataan Ruang, Kedaulatan Pangan, Pembangunan Perumahan, Pembangunan Infrastruktur.
TUGAS & FUNGSI

Pusat Studi Hukum Tata Bumi

Tugas

  1. Menyusun kerangka hukum penguasaan dan pemanfaatan tanah serta ruang.
  2. Mengkaji dan merumuskan kebijakan hukum tata bumi berbasis kepastian hukum dan keadilan.
  3. Mengharmonisasi peraturan pertanahan, penataan ruang, dan lingkungan hidup.
  4. Mengawal pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam pengelolaan tanah dan ruang.
  5. Menyediakan dasar hukum penyelesaian konflik agraria dan sengketa tata ruang.
  6. Mendukung perencanaan pembangunan melalui instrumen hukum tata bumi.

Fungsi

  1. Fungsi regulatif. Mengatur penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta ruang.
  2. Fungsi integratif. Menyatukan rezim hukum pertanahan, tata ruang, dan lingkungan.
  3. Fungsi Preventif. Mencegah konflik agraria melalui penataan hukum yang jelas.
  4. Fungsi Korektif. Menjadi dasar penegakan hukum atas pelanggaran tata bumi.
  5. Fungsi Distributif. Menjamin pemerataan akses dan pemanfaatan tanah.
  6. Fungsi perlindungan publik. Melindungi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.