Sekilas Tentang

Pusat Studi Hukum Tata Bumi

PSHTB lahir dalam momentum yang tepat dalam pengembangan rumpun Hukum Agraria di UI. Platform Utama PSHTB berangkat dari ide besar pengembangan cabang ilmu hukum yang konsisten-logis berlandaskan falsafah negara Pancasila. 

Pengembangan keilmuan hukum pada platform tersebut akan meliputi tiga ranah riset, yaitu: kajian dasar ilmu hukum, kajian teoritik hukum, kajian penerapan hukum. Kajian dasar ilmu hukum tersebut akan menjadi sandaran dua ranah kajian yang bersentuhan dari ranah dasar-dasar nilai hukum hingga implementasi hukum.

Terbentuknya PSHTB bagi para anggotanya menjadi wadah sekaligus sarana mencapai target publikasi yang mumpuni, berkualitas dan meningkat secara kuantitas dalam ranah nasional, regional dan internasional. Target publikasi yang akan dihasilkan akan dicapai melalui berbagai agenda kegiatan bidang-bidang riset yang telah ditetapkan dan diproyeksikan.

Bidang-bidang riset yang akan dilakukan baik secara mandiri monodisipliner maupun kolaboratif (interdisipliner-multidisipliner-transdisipliner) meliputi tiga ranah:

  • Kajian Dasar: kegiatan pengembangan melalui kegiatan penelitian yang ditujukan dalam rangka pengembangan materi perkuliahan dalam semua jenjang program studi ilmu hukum
  • Kajian Teoritik Hukum: kegiatan pengembangan ilmu hukum melalui kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat dalam rangka penguatan bobot materi perkuliahan pada jenjang program studi magister dan doktoral
  • Kajian Penerapan Hukum: akan dilakukan kegiatan riset, pengabdian masyarakat baik secara mandiri maupun dengan pola Kerjasama-kolaborasi dengan pihak lain. Pada ranah ini topik riset menjangkau banyak sektor kehidupan yang erat, beririsan dengan permasalahan hukum agraria dalam berbagai kebijakan strategis nasional-global di sektor: Pertanahan, Penataan Ruang, Kedaulatan Pangan, Pembangunan Perumahan, Pembangunan Infrastruktur.
Pusat Studi Hukum Tata Bumi

Info PSHTB

Info PSHTB 4

Nantikan Informasi dari PSHTB yang akan kami tayangkan segera. Terima kasih.

Info PSHTB 3

Nantikan Informasi dari PSHTB yang akan kami tayangkan segera. Terima kasih.

Info PSHTB 2

Nantikan Informasi dari PSHTB yang akan kami tayangkan segera. Terima kasih.

Info PSHTB 1

Nantikan Informasi dari PSHTB yang akan kami tayangkan segera. Terima kasih.
Pusat Studi Hukum Tata Bumi

ISSUE STRATEGIS

  • Ketidaksinkronan hukum pertanahan dan penataan ruang. Banyak izin pemanfaatan ruang tidak selaras dengan rencana tata ruang.

  • Tumpang tindih penguasaan tanah. Sertifikat, kawasan hutan, dan izin usaha sering saling bertabrakan.

  • Konflik agraria berlarut. Sengketa tanah masyarakat, negara, dan korporasi terus meningkat.

  • Lemahnya kepastian hukum hak atas tanah. Data fisik dan yuridis belum terintegrasi penuh.

  • Ketimpangan distribusi penguasaan tanah. Akses tanah masyarakat kecil masih terbatas.

  • Maladministrasi pelayanan pertanahan. Proses pendaftaran dan peralihan hak sering tidak akuntabel.

  • Penegakan hukum tata bumi belum efektif. Pelanggaran tata ruang jarang ditindak tegas.

  • Keterbatasan data spasial terpadu. Peta sektoral belum sepenuhnya satu referensi.

  • Tekanan investasi dan pembangunan. Kebutuhan ekonomi sering mengabaikan fungsi sosial tanah.

  • Perlindungan hak masyarakat adat belum optimal. Pengakuan dan penetapan wilayah adat belum merata.

Pusat Studi Hukum Tata Bumi

TUJUAN

1

Kepastian Hukum

Mendukung terciptanya kepastian hukum atas penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta ruang.

2

Mewujudkan Keadilan

Mewujudkan keadilan dalam distribusi dan pengendalian penguasaan tanah.

3

Menata Hubungan Hukum

Menata hubungan hukum antara negara, individu dan badan hukum dalam pengelolaan bumi.

4

Integrasi Hukum

Mengintegrasikan hukum pertanahan, penataan ruang dan lingkungan hidup dalam satu kerangka kebijakan.

5

Mencegah Konflik

Mencegah dan menyelesaikan konflik agraria secara sistematis dan berbasis hukum.

6

Mengendalikan Pemanfaatan Ruang

Mengendalikan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan.

7

Mendukung Pembangunan Nasional

Mendukung pembangunan nasional yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi kepentingan publik.

8

Memperkuat Peran Akademis

Memperkuat peran akademis dan negara dalam menjamin fungsi sosial tanah dan ruang.

Youtube Channel

PSHTB

Selamat datang di PSHTB YOUTUBE CHANNEL! Di Channel ini kamu bisa mendapat berbagai informasi pengetahuan dari para Pakar Hukum dan lainnya serta informasi penting seputar PSHTB yang sayang untuk dilewatkan seperti PODCAST PSHTB, DISKUSI PUBLIK, WEBINAR, dll. Please Subscribe Channel ini, dan nantikan konten-konten menarik kami berikutnya. Selamat menonton!